Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman . Pelaporan dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi terkait laporan tersebut. Baca Juga Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” ujar Ali melalui keterangannya, Senin (23/10).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi sangat dibutuhkan.
“Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” terang dia.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
“Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman,” kata Erick S Paat selaku Koordinator TPDI di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).
Erick menjelaskan bahwa alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
“Keterkaitan kami melaporkannya ini ada dugaan, kita mengetahui adanya beberapa gugatan yang berhubungan dengan masalah usia untuk jadi capres cawapres,” ujarnya. Erick pun mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut.