Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI membahas progres penyelesaian masalah pemecatan Helmy Yahya selaku Direktur Utama (Dirut) TVRI.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I PKS Abdul Kharis Almasyahari di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1). Membuka rapat, Kharis menanyakan kepada perwakilan Dewas TVRI ihwal rapat apakah akan digelar secara terbuka atau tertutup.
“Bagaimana terbuka atau tertutup?” kata Abdul Kharis. Kemudian perwakilan Dewas TVRI meminta rapat digelar secara terbuka. “Baik, rapat dilakukan terbuka. Rapat ini membahas tentang pemberhentian Dirut LPP TVRI,” ujar Abdul Kharis.
Turut hadir Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Anggota Dewas TVRI Supra Wimbarti, Pamungkas Trishadiatmoko, Made Aty Dwie Mahenny, dan Maryuni Kabul Budiono.
Gonjang-ganjing TVRI ini bermula saat beredarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3/2019 tertanggal 4 Desember 2019. Dalam SK tersebut tertulis Helmy dinyatakan dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. Namun, SK tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy dari Dirut TVRI.
Helmy pun menerbitkan surat balasan dan menyatakan bahwa SK tersebut dinilai cacat hukum dan tak berdasar. Melalui SK itu juga, Dewas TVRI menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI untuk menggantikan Helmy Yahya.