Padang – Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan pelaksanaan pilkada dengan cara melibatkan masyarakat dalam pengawasan tahapan pemilu.

“Banyak terjadi pelanggaran pilkada dan saat ini pelanggaran itu tidak hanya kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, politik uang, politik hitam dan pelanggaran protokol kesehatan,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Bawaslu Sumbar dengan kota kabupaten di Padang, Selasa.

Ia mengatakan Bawaslu dan KPU juga masih harus mengenalkan lembaga ini serta fungsinya pada publik sehingga masyarakat dan semua pihak harus mengetahui secara pasti pelanggaran Pilkada.

“Masyarakat harus mengerti berapa banyak pelanggaran terkait dengan protokoler kesehatan, maupun tindak pidana pemilu,” kata dia.

Ia juga berpesan poses demokrasi akan tercapai jika ada transparansi dan dialog dengan pemangku kebijakan.

“Perlu adanya keterbukaan informasi agar pengawasan pilkada dapat berjalan sesuai aturan,” kata dia.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen berharap pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota, berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya pelanggaran aturan.

Ia mengatakan sejak tahapan kampanye ada 13 tindak pidana yang ditemukan Bawaslu yang terdiri satu kasus di Pilgub Sumbar, satu kasus di Pilkada Bukittinggi, satu kasus di Kota Sawahlunto, empat kasus di Kabupaten 50 Kota.

Kemudian satu kasus di Kabupaten Padang Pariaman dan Pasaman Barat dan dua kasus di Kabupaten Pasaman dan Tanah Datar.

Total dari 13 temuan tindak pidana pemilu, sebanyak 11 kasus dihentikan penyidikannya yakni dua kasus di Tanah Datar, dua kasus di Pasaman, empat kasus di Kabupaten 50 Kota dan satu kasus di Padang Pariaman.

“Dua kasus masuk tahap penyidikan lanjutan yakni di Kota Sawahlunto dan Kabupaten Pasaman Barat,” kata dia.

Selain itu saat ini pihaknya menemukan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 52 pelanggaran

Total 26 pelanggaran ditemukan melalui media sosial bahkan di satu darah itu ada 16 kali pelanggaran netralitas ASN menggunakan media sosial.

“Kita terus melakukan pengawasan dan pencegahan terkait dugaan pelanggaran pemilu.” kata dia.