Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa generqsi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen terhadap kredit macet.
Guna mengatasi tingginya risiko wanprestasi, OJK telah mengambil langkah-langkah preventif.
Salah satunya adalah mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memasang peringatan di laman utama aplikasi dan situs web mereka.
OJK juga telah menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk layanan P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Aturan ini mengatur prosedur analisis kelayakan pinjaman, di mana penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk mempertimbangkan kemampuan finansial calon penerima pinjaman sebelum pendanaan disetujui.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan upaya peningkatanpenerima literasi keuangan, OJK berharap ekosistem P2P lending di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab.
Edukasi yang tepat diharapkan dapat membantu generasi muda lebih memahami risiko keuangan dan membuat keputusan yang lebih bijak terkait pinjaman online.