Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menganggap kehadiran International Monetary Fund (IMF) pascareformasi justru semakin banyak membuat penyakit ekonomi Indonesia.
“Pascareformasi, masuk IMF sebagai dokter konon cerita yang ahli untuk bisa mendiagnosa dan menyembuhkan penyakit ekonomi Indonesia. Tapi apa yang terjadi? Rekomendasinya bukan menambah sembuh, banyak membuat penyakit,” ucapnya dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu.
Salah satu penyakit yang diciptakan IMF ialah tentang Undang-undang (UU) Minyak dan Gas (Migas). UU tersebut dinilai mengalami perubahan sehingga melemahkan Pertamina, dan berdampak signifikan terhadap penurunan lifting minyak.
Padahal, lifting minyak di tanah air pada era 1996-1997 mencapai 1,5-1,6 juta barel per hari dan menjadikan sektor migas sebagai penyumbang 40 persen pendapatan negara.
Saat ini, lifting minyak hanya sekitar 600 ribu barel per hari dengan tingkat konsumsi 1,5-1,6 juta barel per hari. Akibatnya, Indonesia yang eksportir minyak, kini harus mengimpor 1 juta barel per hari.
Setelah mendalami permasalahan ini selama 5 bulan terakhir sejak dirinya dilantik menjadi Menteri ESDM, ditemukan bahwa salah satu penyebab impor besar komoditas tersebut karena dari 40 ribu sumur minyak, hanya 16 ribu yang aktif. Mayoritas lifting minyak berasal dari Pertamina sebesar 60-65 persen dan Exxon Mobil 25 persen.
Menurut dia, banyak sumur minyak sudah tua dan tak dapat dioperasikan karena berbagai alasan, seperti kurangnya investasi dan teknologi. Karena itu, Bahlil menawarkan tiga strategi utama untuk mengatasi tantangan tersebut.
Pertama, mengaktifkan kembali sumur-sumur idle yang akan diambil alih oleh negara dan ditawarkan kepada pengusaha lain. Saat ini, sudah ada 6 ribu sumur yang diambil alih negara.
Kedua, adalah meningkatkan perangkat teknologi baru seperti penggunaan Enhanced Oil Recover (EOR) yang diterapkan untuk meningkatkan produksi minyak dari sumur-sumur tua. Dengan begitu, Indonesia bisa memiliki lifting minyak di atas 900 ribu barel per hari pada era 2028-2029.
Terakhir yaitu sumur-sumur yang sudah selesai eksplorasi dan memiliki Plan of Development (PoD) harus segera diproduksi.
“Kalau pemegang wilayah kerjanya nggak mau kerjakan, negara ambil. Supaya apa? Pengusaha jangan mengatur negara. Negara yang mengatur pengusaha, tapi negara nggak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Jadi, kita saling membutuhkan. Jadi, negara butuh pengusaha, pengusaha butuh negara,” ucap Bahlil.